TATA TERTIB SECURITY
BAB I
WAKTU KERJA &
LEMBUR
Pasal 1
Dalam menjalankan tugas pengamanan
seluruh anggota Satpam harus menggunakan Atribut Kerja (Seragam) rapi dan sopan
serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
Waktu kerja / tugas / jaga, diatur
dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh bagian Operasional / Pimpinan lokasi
masing-masing.
Pasal 3
Semua anggota Satpam harus menjalankan
tugas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas yang berwenang.
Pasal 4
Tugas lembur harus diinformasikan ke
kantor pusat yang ditujukan pada bagian Operasional sesuai ketentuan dan
Prosedur yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Dalam keadaan / Situasi darurat (Emergency)
yang berkaitan dengan keamanan semua anggota Satpam harus siap melaksanakan
tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BAB II
SIKAP & PERILAKU
Pasal 6
Dalam bersikap, bertindak serta
berbicara harus selalu Sopan, santun, tegas, jelas, dan berwibawa serta penuh
dengan rasa tanggung jawab.
Pasal 7
Waktu bertugas harus selalu dapat
bekerja sama, baik dengan Perusahaan Pengguna, atasan, sesama petugas, aparat
keamanan Negara maupun perusahaan, tanpa melanggar ketentuan yang sudah
ditentukan.
Pasal 8
Dalam menjalankan tugas, semua anggota
Satpam harus dapat menjaga ketenangan dan dapat memberikan rasa aman pada
pengguna jasa.
Pasal 9
Mengatur potongan rambut bagian depan,
atas, samping dan belakang tidak lebih dari 2 (dua) Centimeter serta tidak diperbolehkan
memelihara janggut / Jambang.
BAB III
PELAKSANAAN KERJA
Pasal 10
Semua anggota Satpam harus siap
melaksanakan tugas dalam memulai dan mengakhiri pekerjaannya berdasarkan waktu
/ jam kerja, jadwal serta prosedur yang telah ditetapkan.
Pasal 11
Dalam menjalankan tugasnya semua
anggota Satpam harus mematuhi peraturan tata tertib perusahaan PT. Code One
Hospitality Security dan pengguna jasa.
Pasal 12
Setiap anggota Satpam harus menguasai
dan melaksanakan SOP pada setiap lokasi tugasnya masing-masing.
Pasal 13
Bagi anggota yang ditempatkan pada
suatu lokasi serta tempat tersebut belum mempunyai SOP wajib melaksanakan
tugasnya berdasarkan petunjuk peraturan tata tertib PT. Code One Hospitality
Security dan Peraturan Perusahaan Pengguna Jasa.
BAB IV
KEBERSIHAN &
KETERTIBAN
Pasal 14
Setiap petugas satpam diwajibkan turut
serta menjaga kebersihan dan ketertiban dilingkungan tempat kerjanya masing-masing,
antara lain dengan cara:
1. Menertibkan
letak barang atau dokumen ditempat masing-masing dan aman.
2.
Tidak membuang sampah, sisa makanan /
minuman ataupun putung rokok disembarangan tempat.
3.
Tidak mencoret-coret dinding / Patisi /
Pos Jaga atau melakukan perbuatan lainnya yang mengakibatkan tempat / lingkungan
kerja menjadi kotor serta tidak sedap dipandang.
Pasal 15
Setiap petugas Satpam diwajibkan turut
serta menjaga ketenangan, keamanan tempat kerja beserta lingkungan.
Pasal 16
Setiap petugas Satpam diwajibkan
memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang ataupun peralatan kerja milik
perusahaan / perusahaan pengguna jasa, serta bertanggung jawab atas keamanan
maupun keselamatan.
BAB V
TINDAKAN DISIPLIN
Pasal 17
Tindakan disiplin atau sanksi yang
dijatuhkan kepada anggota Satpam dimaksudkan sebagai tindakan pembinaan yang
bersifat mendidik agar tidak melakukan pelanggaran lagi dan dalam rangka
menjaga nama baik perusahaan.
Pasal 18
1.
Tindakan disiplin atau Sanksi
dijatuhkan berdasarkan pada: Jenis pelanggarannya, Frekuensi pelanggarannya,
Berat – Ringan pelanggarannya
2.
Tindakan disiplin dapat diberikan
kepada karyawan berupa: Peringatan lisan / teguran oleh Komandan Regu atau
Koordinator.
3.
Surat peringatan tertulis Oleh
Management menurut prinsipnya: Saksi administrasi dan jabatan berupa pelepasan
/ penurunan jabatan, penundaan kenaikan upah ataupun pembebasan tugas
sementara.
BAB VI
PELANGGARAN
Pasal 19
Jenis
pelanggaran dan jenis tindakan disiplin
1.
Pelanggaran Tingkat Satu
Tindakan
disiplin dijatuhkan oleh koordinator keamanan kepada anggota Satpam atau atasan
langsung dengan memberikan teguran atau peringatan secara lisan dan surat
pernyataan, serta di catat dalam buku bimbingan. Adapun kategori pelanggaran
tingkat satu (ringan) adalah sebagai berikut:
1.
Datang terlambat 2 (dua) kali dalam
satu bulan dari jadwal yang telah ditentukan.
2.
Pergi makan sebelum waktunya atau
kembali melewati jam yang telah ditentukan.
3.
Bergerombolan atau bercanda dalam
menjalankan tugas.
4.
Pada saat bertugas membaca koran,
majalah, menonton televisi, maupun sejenis yang sekiranya dapat menggangu
konsentrasi bekerja.
5.
Tidak memakai kartu tanda pengenal (ID
Card).
6.
Ijin tidak masuk pada saat sebelum dan
sesudah waktu off tanpa ada kepentingan yang sangat mendesak (misalnya Orang
tua meninggal atau istri melahirkan).
7.
(Dan Lain-lain yang belum tertera dalam
pasal ini akan diselesaikan secara musyawarah)
2.
Pelanggaran Tingkat Dua (SP-1)
Tindakan
disiplin dijatuhkan oleh koordinator/Chief diketahui oleh TIM dan ditembuskan
ke Personalia, berwujud SP-1 dengan kategori sebagai berikut :
1.
Mengulangi perbuatan – perbuatan yang
termasuk dalam kategori pelanggaran tingkat satu tersebut.
2.
Datang terlambat 3 (tiga) kali atau
lebih dalam satu bulan tanpa alasan atau dokumen pendukung yang dapat diterima.
3.
Tidak hadir karena alpa 2 (dua) hari
dalam waktu satu bulan.
4.
Tidak hadir karena alpa 1 (satu) hari
setelah dan sebelum jadwal off nya.
5.
Tidak melaksanakan pencatatan
kehadirannya sendiri walaupun masuk bekerja.
6.
Dengan sengaja mengisi absensi kartu
kehadiran karyawan lain atau menyuruh karyawan lain untuk mengisi kartu
kehadirannya.
7.
Tidak melakukan tugas dan kewajibannya
sesuai dengan prosedur yang berlaku.
8.
Mempergunakan barang milik perusahaan
atau perusahaan pengguna jasa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
9.
Dengan sengaja tidak memakai pakaian
atau perlengkapan kerja.
10.
Dengan sengaja tidak mematuhi
pengarahan atau perintah atasan
11.
Meninggalkan tempat kerja tanpa ijin
dari pimpinannya.
12.
Memasuki tempat terlarang tanpa ijin
dari yang berwenang.
3. Pelanggaran Tingkat Tiga (SP-2)
Tindakan disiplin dijatuhkan oleh
Koordinator / Chief diketahui oleh TIM dan ditembuskan ke Personalia berwujud
SP – 2 dengan kategori sebagai berikut :
- Dalam tenggang waktu SP – 1 masih berlaku, mengulangi pelanggaran tingkat 1 (satu) dan 2 (dua)Didalam pelaksanaan tugas tidur.
- Tidak hadir karena alpa 3 (tiga) hari dalam kurun waktu satu bulan.
- Tidak hadir karena alpa 2 (dua) hari sebelum dan sesudah off nya.
- Sengaja atau lalai melaksanakan prosedur yang berlaku.
- Menolak untuk melaksanakan perintah yang patut dari atasannya.
- Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya.
- Mempergunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi atau orang lain tanpa ijin dari yang berwenang di perusahaan.
- Tidak mengindahkan peraturan atau teguran baik secara lisan maupun tertulis mengenai penggunaan alat keselamatan kerja, pemeliharaan fasilitas perlengkapan keselamatan kerja, serta perlengkapan keselamatan kerja, serta perlengkapan lainnya yang disediakan bagi dirinya
- Meremehkan sesuatu masalah yang mengakibatkan lalai dalam melaksanakan tugas pengamanan, sehingga menimbulkan kerugian baik material maupun moral, baik Pengguna Jasa ataupun Perusahaan.
- Setiap petugas Satpam bila tidak memperoleh ijin, tidak diperbolehkan untuk mengambil, membawa, menguasai, memindahkan maupun meminjamkan barang-barang ataupun peralatan milik perusahaan pengguna jasa.
- Setiap kerusakan terhadap barang atau peralatan kerja milik perusahaan atau perusahaan pengguna jasa karena akibat dari kesengajaan atau kelalaian karyawan maka diwajibkan untuk mengganti dengan barang yang sama atau dengan nilai uang yang sama dengan harga barang atau peralatan yang rusak tersebut. Apabila tidak ada yang mengaku bersalah maka tanggung jawab secara berenteng dibebankan kepada seluruh karyawan yang pada saat itu bersama-sama bertugas ditempat atau lokasi tersebut.
4. Pelanggaran Tingkat Empat (SP-3)
Tindakan disiplin dijatuhkan oeh Chief
Security / TIM dan Personalia, berwujud SP – 3 dengan kategori sebagai berikut:
- Dalam tenggang waktu SP II belum berakhir, melakukan pelanggaran ulang terhadap hal tersebut dalam butir “C “.
- Tidak hadir karena alpa selama 4 (empat) hari dalam kurun waktu satu bulan.
- Tidak hadir karena alpa 3 (tiga) hari sebelum dan sesudah off nya.
- Karena kelalaian kerja dan atau sengaja merusakkan harta benda milik perusahaan.
- Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya kecelakaan sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
- Melakukan provokasi pada lingkungan kerja dan sesama anggota Security.
- Diluar kepentingan Perusahaan atau wewenangnya membuka keterangan gaji karyawan, mengaku mengetahui atau berusaha mengetahui gaji karyawan lain atau memberitahukan gaji dirinya atau gaji karyawan lain kepada pihak yang tidak berhak mengetahuinya.
5. Pelanggaran Tingkat Lima (SP-3)
Tindakan
disiplin dijtuhkan oleh Personalia yang diketahui oleh Manager Operasional
berwujud pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kategori sebagai berikut :
- Melakukan pelanggaran ulang dalam masa berlakunya surat peringatan ketiga.
- Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau memalsukan dokumen atau surat, termasuk surat keterangan dokter yang berhubungan dengan perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.
- Tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa alasan atau tanpa dokumen pendukung yang sah dan dapat diterima.
- Berkelahi atau berbuat onar, memukul atasan dan atau memukul bawahan dan atau memukul rekan kerja dan atau memukul relasi bisnis Perusahaan.
- Melakukan Pencurian, Penipuan dan penggelapan barang / uang milik perusahaan, Pimpinan perusahaan, teman sekerja atau milik relasi perusahaan.
- Mencari keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan barang atau peralatan milik perusahaan atau perusahaan pengguna jasa.
- Merusak dengan sengaja barang atau peralatan milik perusahaan atau perusahaan pengguna jasa.
- Dengan sengaja membocorkan rahasia perusahaan atau yang seharusnya dirahasiakan, atau mencemarkan nama baik perusahaan atau pengusaha dan atau keluarganya, kecuali untuk kepentingan Negara.
- Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.
- Melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal atau hilangnya nyawa orang lain dan atau kerugian besar bagi perusahaan.
- Baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan perbuatan yang merusak nama baik perusahaan.
- Ditahan oleh pihak yang berwenang karena melakukan kejahatan.
- Dalam menjalankan tugas mabok, minum-minuman keras yang memabokan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat terlarang atau obat-obat perangsang lainnya atau memperdagangkan atau mengedarkan barang-barang tersebut di dalam maupun diluar perusahaan.
- Melakukan tindakan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja.
- Melakukan penghinaan dan mengeluarkan kata-kata kotor untuk maksud merendahkan petugas sesame dan pengguna jasa.
- Menghasut atau menyebarkan berita bohong atau melakukan sabotase yang mengakibatkan gejolak diantara karyawan yang merugikan perusahaan atau pengguna jasa.
- Membawa atau menggunakan kendaraan bermotor milik perusahaan atau milik mitra perusahaan di dalam atau di luar wilayah perusahaan pada waktu / jadwal kerja tanpa ijin tertulis dari yang berwenang di perusahaan.
- Menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi.
BAB VII
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 20
Peraturan Tata Tertib ini merupakan
pembaharuan / perbaikan / tambahan dari ketentuan-ketentuan peraturan
terdahulu, sehingga jika ada yang berbeda dari peraturan sebelumnya maka
menjadi tidak berlaku lagi.
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata
Tertib Satpam ini akan diatur kemudian dalam keputusan Direksi.
BAB VIII
P E N U T U P
Perusahaan akan menjelaskan kepada
anggota Satpam apa yang menjadi isi Peraturan Tata Tertib Satpam
Buku Tata Tertib Satpam ini akan
dibagikan kepada seluruh anggota Satpam untuk dapat diketahui dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kuta,
Agustus 2019
ttd
Zainal Arifin
Director of Operation
Kepada Yth,
BalasHapusPERUSAHAAN PEMERINTAH BUMN & SWASTA,
PT, CV,LTD, PERSERO,TBK.
Attn : Pimpinan/Finance Manager
From : Mustafa akbar
Contact : 0812 7472 0264
Perihal : Penawaran Bank garansi dan asuransi Tanpa agunan ( Non Collateral )
Salam Hormat Dari Kami,
Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT.BERKAH RAFFLES CEMERLANG adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Solusi Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral, Kami juga bisa memberikan prosedure yang relative yaitu Proses Cepat serta polis jaminan kami antar ke perusahaan bapak/ ibu, Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Siap kami antar.
A. Jenis jaminan yang kami terbitkan :
- Bank Garansi & Surety Bond (Tanpa Agunan).
- Jaminan penawaran ( Bid bond )
- Jaminan Pelaksanaan ( Performance bond )
- Jaminan Uang Muka, ( Advancepayment bond )
- Jaminan Pemeliharaan ( Mentenance bond )
Serta Jaminan Pembayaran ( Payment bond )
Adapun Jasa Asuransi Kerugian yang lain seperti :
- Contractor's All Risk (CAR),
- Erection All Risk (EAR),
- Custom Bond & Konsorsium Jaminan Surety Bond (kjsb).
- Conprenship General Liability (CGL),
- Workman Compesation Liability (WCL),
- Property All Risk (PAR), Automobile Liability (AL),
- Marine Hull (MH), serta Personal Accident Insurance (PAI).
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang.
Sambil menunggu konfirmasinya kami ucapkan terimakasih.
Best Regard,
PT. BERKAH RAFFLES CEMERLANG.
Head Office. Jl. Manggar v blok G 11 No 06 pd, kelapa kec, duren sawit jakarta timur 13440.